softskill

navigasi

Selasa, 25 Maret 2014

TUGAS 3, LETTER OF CREDIT : EKSPORT-IMPORT



 MATA KULIAH  : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
 NAMA                  : HERMANSYAH
 KELAS                 : 3DB11
  NPM                    : 33111347

 

LETTER OF CREDIT :
EKSPOR-IMPOR

      Letter of credit atau biasanya disebut L/C adalah suatu instrument perbankan ang sangat penting-khususnya dalam perdagangan ekspor-impor yang digunakan sebagai sarana untuk memudahkan penyelesaian utang-piuntang.Oleh karena itu, dalam perdagangan internasional segala sesuatu yang menyangkut L/C seperti arti, peranan, isi, jenis, serta peraturan yang mendasarinya perlu dipelajari secara mendalam.
      
    L/C juga merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negeri yang menjadi relasi dari importir tersebut.Isi surat itu menyatakan bahwa eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
   
*   Peranan dari L/C dalam perdagangan internasional adalah :
1.      Memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2.      Mengamankan dana yang disediakan importer untuk membayar barang impor.
3.      Menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.

*    Isi pokok letter of credit :
1.      Nomor dan tanggal L/C.
2.      Jenis dan sifat L/C yang dibuka.
3.      Nama dan alamat eksportir (penerimaan L/C) yang lazim disebut sebagai “Beneficiary”
4.      Jumlah dana yang tersedia.
5.      Uraian barang dan jumlahnya.
6.      Perincian dokumen pengapalan yang disyaratkan seperti :
-Bill of lading
-Faktur perdagangan
-Daftar pengepalan
-Daftar kubikasi
-Daftar timbangan
-Keterangan negara asal
-Sertifikat mutu
-Laporan Kebenaran pemeriksaan
-Polis asuransi dan lain-lain
7.      Batas waktu pengapalan terakhir.

*    Terdapat beberapa pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan sutau L/C?
1.      Opener atau applicant
Importir yang meminta bantuan bank devisanya untuk membuka L/C guna keperluan penjual atau eksportir, disebut sebagai Opener atau Apllicant dari L/C itu.

2.      Opening bank atau Issuing bank
Bank devisa yang diminta bantuannya oleh importing untuk membuka suatu L/C untuk keperluan eksportir disebut Opening bank atau Issuing Bank. Bank devisa inilah yang memberikan jaminan kepada eksportir.

3.      Advising
Opening bank membuka L/C untuk eksportir melalui bank lain di negara eksportir yang menjadi koresponden dari Opening Bank tersebut.Bank korespondensi ini berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam L/C kepada eksportir yang berhak. Oleh karena itu, bank koresponden bersangkutan disebut Advising Bank, atau Bank Penyapai Amanat.
4
  -   Beneficiary
Eksportir yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C yang tersedia itu disebut sebagai penerima L/C atau Beneficiary.

5.      Negotiating Bank
Didalam L/C biasanya disebutkan bahwa Beneficiary boleh menguangkan (menegosiasikan shipping document) melalui bank mana saja yang disukainnya asalkan memenuhi syarat L/C.

                    L/C adalah suatu alat (instrument) yang memudahkan transaksi dagang antara eksportir dengan importer yang sebelumnya saling mengenal, atau yang tidak mempunyai ikatan khusus tertentu.

*    Keuntungan yang diperoleh eksportir dari L/C:
1.      Kepastian pembayaran dan menghindari risiko.
2.      Penguangan dokumen dapat langsung dilakukan.
3.      Biaya yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relative kecil bila ada L/C.
4.      Terhindar dari risiko pembatasan transfer valuta.
5.      Kemungkinan memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga.

*    Keuntungan L/C bagi importir adalah :
1.      Pembukaan L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinta kepada importirnya sehingga dapat dipercaya oleh eksportir.
2.      L/C merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh.
3.      Importir dapat mencantumkan syarat-syarat untuk untuk pengamanan yang pasti akan dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.

*    Jenis L/C mana yang dipandang aman oleh importir
                 Commercial Documentary L/C atau L/C berdokumen niaga adalah jenis L/C yang aman untuk importir, bukan Clean L/C atau L/C tanpa dokumen. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari :
-          Draft atau wesel
-          Full set bills of lading
-          Commercial invoice yang ditandatangani

Selain itu ditambah lagi dokumen penunjang seperti :
-          Packing list
-          Weight note
-          Measurement list
-          Consular invoice
-          Certifikat of origin
-          Clean report of finding (surveyor report)
-          Veterinary/health certificate
-          Brochure/leaflet/lay out scheme
       
       Sumber:
      -Amir M.S, Letter of Credit Dalam Bisnis Ekspor Impor,Lembaga Pendidikan dan  Pembinaan Manajemen (Lembaga PPM) dan PT Pustaka Binaman Pressindo, Jakarata Pusat, 1996.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar