MATA
KULIAH : TERAPAN KOMPUTER PERBANKAN
NAMA : HERMANSYAH
KELAS : 3DB11
NPM : 33111347
NAMA : HERMANSYAH
KELAS : 3DB11
NPM : 33111347
LETTER
OF CREDIT :
EKSPOR-IMPOR
Letter of credit
atau biasanya disebut L/C adalah suatu instrument perbankan ang sangat
penting-khususnya dalam perdagangan ekspor-impor yang digunakan sebagai sarana
untuk memudahkan penyelesaian utang-piuntang.Oleh karena itu, dalam perdagangan
internasional segala sesuatu yang menyangkut L/C seperti arti, peranan, isi,
jenis, serta peraturan yang mendasarinya perlu dipelajari secara mendalam.
L/C
juga merupakan surat yang dikeluarkan oleh bank devisa atas permintaan importir
nasabah bank devisa bersangkutan dan ditujukan kepada eksportir di luar negeri
yang menjadi relasi dari importir tersebut.Isi surat itu menyatakan bahwa
eksportir penerima L/C diberi hak oleh importir untuk menarik wesel (surat
perintah untuk melunasi utang) atas importir bersangkutan untuk sejumlah uang
yang disebut dalam surat itu. Bank yang bersangkutan menjamin untuk
mengakseptir atau menghonorir wesel yang ditarik tersebut asal sesuai dan
memenuhi semua syarat yang tercantum di dalam surat itu.
*
Peranan
dari L/C dalam perdagangan internasional adalah :
1. Memudahkan
pelunasan pembayaran transaksi ekspor.
2. Mengamankan
dana yang disediakan importer untuk membayar barang impor.
3. Menjamin
kelengkapan dokumen pengapalan.
*
Isi
pokok letter of credit :
1. Nomor
dan tanggal L/C.
2. Jenis
dan sifat L/C yang dibuka.
3. Nama
dan alamat eksportir (penerimaan L/C)
yang lazim disebut sebagai “Beneficiary”
4. Jumlah
dana yang tersedia.
5. Uraian
barang dan jumlahnya.
6. Perincian
dokumen pengapalan yang disyaratkan
seperti :
-Bill of lading
-Faktur perdagangan
-Daftar pengepalan
-Daftar kubikasi
-Daftar timbangan
-Keterangan negara asal
-Sertifikat mutu
-Laporan Kebenaran pemeriksaan
-Polis asuransi dan lain-lain
7. Batas
waktu pengapalan terakhir.
*
Terdapat
beberapa pihak-pihak yang terlibat dalam pembukaan sutau L/C?
1. Opener
atau applicant
Importir
yang meminta bantuan bank devisanya untuk membuka L/C guna keperluan penjual
atau eksportir, disebut sebagai Opener atau Apllicant dari L/C itu.
2. Opening
bank atau Issuing bank
Bank
devisa yang diminta bantuannya oleh importing untuk membuka suatu L/C untuk
keperluan eksportir disebut Opening bank atau Issuing Bank. Bank devisa inilah yang memberikan jaminan kepada
eksportir.
3. Advising
Opening bank membuka L/C untuk eksportir melalui bank
lain di negara eksportir yang menjadi koresponden dari Opening Bank tersebut.Bank
korespondensi ini berkewajiban untuk menyampaikan amanat yang terkandung dalam
L/C kepada eksportir yang berhak. Oleh karena itu, bank koresponden
bersangkutan disebut Advising Bank, atau Bank Penyapai Amanat.
4
- Beneficiary
Eksportir
yang menerima pembukaan L/C dan diberi hak untuk menarik uang dari dana L/C
yang tersedia itu disebut sebagai penerima L/C atau Beneficiary.
5. Negotiating
Bank
Didalam
L/C biasanya disebutkan bahwa Beneficiary boleh menguangkan (menegosiasikan
shipping document) melalui bank mana saja yang disukainnya asalkan memenuhi
syarat L/C.
L/C
adalah suatu alat (instrument) yang memudahkan transaksi dagang antara
eksportir dengan importer yang sebelumnya saling mengenal, atau yang tidak
mempunyai ikatan khusus tertentu.
*
Keuntungan
yang diperoleh eksportir dari L/C:
1. Kepastian
pembayaran dan menghindari risiko.
2. Penguangan
dokumen dapat langsung dilakukan.
3. Biaya
yang dipungut bank untuk negosiasi dokumen relative kecil bila ada L/C.
4. Terhindar
dari risiko pembatasan transfer valuta.
5. Kemungkinan
memperoleh uang muka atau kredit tanpa bunga.
* Keuntungan L/C
bagi importir adalah :
1. Pembukaan
L/C dapat diartikan bahwa Opening Bank meminjamkan nama baik dan reputasinta
kepada importirnya sehingga dapat dipercaya oleh eksportir.
2. L/C
merupakan jaminan bagi importir, bahwa dokumen atas barang yang dipesan akan
diterimanya dalam keadaan lengkap dan utuh.
3. Importir
dapat mencantumkan syarat-syarat untuk untuk pengamanan yang pasti akan
dipatuhi oleh eksportir agar dapat menarik uang dari L/C yang tersedia.
* Jenis L/C mana yang dipandang aman oleh
importir
Commercial Documentary L/C atau L/C
berdokumen niaga adalah jenis L/C yang aman untuk importir, bukan Clean L/C
atau L/C tanpa dokumen. Dokumen yang dimaksud sekurang-kurangnya terdiri dari :
-
Draft atau wesel
-
Full set bills of
lading
-
Commercial invoice
yang ditandatangani
Selain itu ditambah lagi dokumen
penunjang seperti :
-
Packing list
-
Weight note
-
Measurement list
-
Consular invoice
-
Certifikat of
origin
-
Clean report of
finding (surveyor report)
-
Veterinary/health
certificate
-
Brochure/leaflet/lay
out scheme
Sumber:
-Amir M.S, Letter of Credit Dalam Bisnis Ekspor Impor,Lembaga
Pendidikan dan Pembinaan
Manajemen (Lembaga PPM) dan PT Pustaka Binaman
Pressindo, Jakarata
Pusat, 1996.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar