NAMA : HERMANSYAH
KELAS : 3DB11
NPM : 33111347
PENGERTIAN KLIRING
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.
Lembaga Kliring adalah clearing house yaitu bentuk kerja sama bank-bank di suatu kota dengan membentuk pusat penagihan yang bertujuan untuk mempermudah pertukaran cek, wesel, surat utang, atau bentuk lainnya; lembaga yang mengatur tata cara dan menyelenggarakan kliring atas cek dan surat-surat berharga dari anggota peserta kliring; lembaga ini juga. merumuskan kebijakan dan peraturan untuk kepentingan para anggotanya; saat ini di Indonesia lembaga kliring dilakukan oleh Bank Indonesia.
Ruang lingkup kegiatan kliring
• Melaksanakan kegiatan kliring atas semua transaksi bursa untuk produk ekuitas, derivatif dan obligasi pada bursa efek di Indonesia.
• Melaksanakan proses penentuan hak dan kewajiban anggota kliring yang timbul di transaksi bursa.
Sumber : http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
http://www.mediabpr.com/kamus-bisnis-bank/lembaga_kliring.aspx